PANDUAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

Menurut BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang dimaksud dengan Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Standar kompetensi dasar CPNS diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme ASN dan CAT dipercaya dapat menjamin standar kompetensi dasar CPNS dalam SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan soal ujiannya di layar monitor komputer. Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu yang tersisa dalam pengerjaan sudah terpampang jelas di monitor. Soal dengan bentuk pilihan ganda membuat kita cukuo menggunakan mouse untuk mengklik pilihan jawaban yang benar.

Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara regional. Hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri. Adapun untuk ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementrian maupun lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS di kementriannya maupun di lembaganya.

Soal SKD CAT CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)  dengan tiga bidang pengujian, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Waktu ujian SKD berbasis komputer atau yang lebih sering disebut Computer Assisted Test (CAT) adalah 90 menit.

Adapun kisi-kisi materi tes kompetensi bidang disusun dan ditetapkan oleh setiap instansi pembina jabatan fungsional.