PENILAIAN PENCAPAIAN KOMPETENSI SIKAP



Sikap diawali dari sebuah perasaan yang terkait dengan keinginan seseorang dalam merespon sesuatu atau objek. Sikap juga merupakan bentuk ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga tercipta perilaku atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud disini adalah ekspresi dari nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengukur sikap peserta didik sebagai hasil dari suatu program pembelajaran. Selain sebagai aplikasi suatu standar atau sistem pengambilan keputusan, kegunaan utama penilaian sikap dalam pembelajaran adalah sebagai bentuk refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan sikap peserta didik secara individual.

Kurikulum 2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang berkaitan dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa, serta sikap sosial yang berkaitan dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai bentuk perwujudan dari menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa, sementara sikap sosial sebagai bentuk perwujudan eksistensi kesadaran dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.

Pada jenjang SMP/MTs, kompetensi sikap spiritual dan sosial mengacu pada,
  • KI-1   : Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya,
  • KI-2   : Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Kompetensi Dasar pada KI-1 Aspek sikap spiritual (untuk mata pelajaran tertentu bersifat generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok). Sedangkan Kompetensi Dasar pada KI-2 Aspek sikap sosial (untuk mata pelajaran tertentu bersifat relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada Komptensi Dasar pada KI-3 yang berbeda dengan Komptensi Dasar lain pada KI-2). Guru dapat menambahkan sikap-sikap tersebut menjadi perluasan cakupan penilaian sikap, dimana penilaian sikap didasarkan pada karakteristik KD pada KI-1 dan KI-2 setiap pembelajaran.

Acuan penilaian adalah indikator, karena indikator merupakan tanda tercapainya suatu kompetensi. Indikator harus terukur dan dapat diukur. Dalam konteks penilaian sikap, indikator merupakan tanda-tanda yang dimunculkan oleh peserta didik, yang dapat diamati atau diobservasi oelh guru sebagai representasi dari sikap yang dinilai.

Berikut ini deskripsi beberapa contoh indikator dari sikap-sikap yang tersurat dalam KI-1 dan KI-2 tingkat SMP/MTs.

Penilaian Kompetensi Sikap K13 Tingkat SMP/MTs